Laman

Minggu, 04 Desember 2011

UII dan Dilema Aturan Berbusana

peluruazzam007.blogspot.com
Berjalan memasuki kawasan UII kita sontak disuguhi sebuah pemandangan ganjil yang akan mengusik nurani. Pemandangan tersebut berupa gaya berbusana yang seolah mengejek nama universitas tertua di Indonesia ini. Apa pasal? Ekspresi berbusana mahasiswi kampus ini terbilang tak memenuhi persyaratan yang digariskan syariat atau berdasarkan kesepakatan ulama-ulama mainstream yang jamak dirujuk. Tengoklah berapa prosentase mahasiswi yang mengenakan pakaian ketat dan kerudung ala kadarnya. Pemandangan tersebut tentu akan melahirkan tanya: seberapa besar komitmen UII dalam menegakkan nilai-nilai keislaman civitasnya?
Sejatinya urusan busana, merupakan pasal yang telah menjadi klasik dalam lingkungan perguruan tinggi Islam ini. Bahkan di masyarakat muncul istilah yang sangat memprihatinkan terkait mode busana mahasiswi UII. Frase “jilbab UII” seolah menjadi penanda yang cukup untuk mewakili konsep dalam kognisi masyarakat ihwal jilbab kecil lengkap dengan busana ketatnya. Persepsi demikian tentu saja tidak bisa didiamkan. Lebih-lebih UII dibangun di atas cita-cita bukan hanya mencetak sarjana belaka, namun juga sarjana yang siap mengemban misi dakwah. Namun jika urusan busana sebagai bentuk ekspresi yang dapat langsung dilihat saja tidak memenuhi persyaratan syariat, bagaimana mungkin mereka kelak akan dirujuk oleh masyarakat?

Dilema Peraturan Disiplin Berbusana
            Ikhtiar dari pihak kampus dalam menertibkan ekspresi berbusana khususnya mahasiswi, tidak bisa dinafikan memang ada. Bahkan peraturan sudah ditetapkan beberapa tahun silam tepatnya pada saat dikeluarkan Surat Keputusan(SK) Rektor no: 460/SK-Rek/X/2001 tentang persyaratan busana mahasiswi. SK itu sendiri mulai diberlakukan pada bulan maret 2005 atau enam tahun yang lalu. Namun demikian, peraturan tersebut belum memberikan implikasi yang signifikan dalam perubahan ekspresi berbusana mahasiswi hingga hari ini.
            Jika kita cermati bunyi SK yang kerap dijumpai di pojok-pojok kampus, sebenarnya sudah cukup jelas bagaimana kriteria berbusana yang diharapkan. Gambar busana yang diizinkan untuk dikenakan pun turut mendukung butir-butir kriteria yang tertera. Sayangnya peraturan tersebut menjadi tidak memiliki kekuatan manakala sanksi bagi pelanggar tidak dicantumkan. Pun komitmen dari pihak kampus dalam menegakkan aturan tersebut masih dirasa minim.
            Dalam situasi tadi penulis tergelitik oleh tulisan Pak Bachnas selaku Wakil Rektor III bidang kemahasiswaan yang dimuat di buletin UIINews bulan agustus kemarin. Dalam tulisannya yang membahas komitmen UII dalam pembinaan keagamaan mahasiswa, sempat tercetus “keluhan” mengenai betapa dilematisnya menegakkan aturan busana muslimah bagi mahasiswi UII. Menurutnya, jumlah mahasiswi yang tidak memenuhi kriteria berbusana dalam peraturan terbilang massif sehingga pengenaan sanksi belum dimungkinkan(UIINews,Edisi 100/Th IX/8/11). Ada kekhawatiran tercetus, bahwa jika peraturan ditegakkan maka bisa jadi 90% mahasiswi akan dikenai sanksi(Lihat, Mahasiswa UII Mau Dibawa ke Mana?). Inilah situasi yang disebut Pak Bachnas dilematis.
            Meskipun dalam tulisan tersebut turut disampaikan himbauan kepada masyarakat kampus untuk turut berpartisipasi dalam pembinaan keagamaan mahasiswa, khususnya guna mendukung peraturan berbusana yang telah dibuat, namun membiarkan keberadaan peraturan tidak ditaati untuk waktu yang lama bisa mengakibatkan masalah tersendiri. Peraturan bagaimana pun dimaksudkan untuk menegakkan sebuah tatanan yang diharapkan. Dalam hal ini, kepatuhan mutlak diwujudkan. Itulah sebabnya ada mekanisme sanksi bagi pelanggar sehingga peraturan tersebut mampu mewujudkan keteraturan. Makna peraturan yang demikan, akan menciptakan sebuah kultur disiplin yang nyata sehingga tujuan suatu institusi dapat tercapai. Dengan demikian membiarkan peraturan tidak ditegakkan akan merusak sistem pemaknaan atas peraturan itu sendiri. Dalam hal ini  peraturan dapat menjelma tanda dengan makna baru yang boleh jadi bertentangan dengan maknanya semula yakni sebagai sebuah tanda verbal dengan sifatnya yang memaksa.
Peraturan Busana Sebagai Tanda
            Sebagai tanda, peraturan mempunyai unsur, struktur, relasi, dan kaidahnya sendiri berdasarkan konvensi masyarakat pengguna bahasa. Peraturan sebagai tanda dengan demikian, meminjam terminologi Saussure, terdiri atas penanda dan petanda. Penanda merupakan aspek terindra dari suatu tanda sedangkan petanda merupakan konsep abstrak atau makna dalam kognisi manusia pengguna tanda(Berger,2005). Oleh karena itu, susunan kalimat dalam peraturan merupakan penanda sedangkan makna peraturan itu sendiri adalah petanda. Di samping itu, tanda juga dibangun di atas sebuah struktur berikut relasi-relasi di dalamnya. Dalam kasus peraturan, strukturnya terdiri dari butir-butir peraturan, waktu pemberlakuannya, siapa pembuat peraturan, kepada siapa peraturan tadi dikenakan, serta sanksi yang diberikan apabila peraturan tersebut dilanggar. Komponen tersebut berada pada sebuah relasi yang dalam studi mengenai tanda atau semiotika disebut relasi sintagmatik dan bersifat in presentia(hadir). Unsur-unsur dalam susunan sintagmatik menuntut pembakuan yang cenderung tidak berubah. Perubahan susunan atau penghilangan unsur dalam relasi sintagmatik akan menyebabkan suatu tanda mengalami perubahan makna atau bahkan kehilangan maknanya sama sekali(Budiman,2004). Itu sebabnya dalam kasus peraturan jilbab di UII, yang dikarenakan tidak dicantumkannya sanksi yang diberlakukan, makna peraturan tersebut mengalami pergeseran menjadi sekadar himbauan.
            Pun perubahan dalam relasi sintagmatik ini akan memengaruhi relalasi lain dalam struktur tanda yakni padigmatik atau asosiatif. Lazimnya, peraturan memiliki asosiasi memaksa yang diwujudkan dengan diadakannya perangkat penegak peraturan, seperti institusi penegak peraturan, setelah sebelumnya ada semacam bentuk sosialisasi yang memadai. Namun demikian, ketika dalam relasi sintagmatik peraturan ternyata tidak terdapat butir sanksi, asosiasi paksaan itu menjadi lenyap lalu digantikan oleh ajakan untuk membangkitkan kesadaran semata .Tentu saja segenap perangkat penegak peraturan tadi menjadi tidak relevan.
            Proses perubahan makna peraturan di atas dapat pula dilengkapi dengan pembacaan mengenai kaidah tanda. Sebagai perangkat bahasa, tanda memiliki seperangkat sistem abstrak yang diketahui oleh masyarakat penggunanya dan menjadi panduan bagi praktik berbahasa. Sistem tersebut disebut langue, sedangkan praktiknya diistilahkan sebagai parole. Umumnya parole diatur oleh langue. Namun demikian disebabkan sifat bahasa yang tidak statis, hubungan langue dan parole bisa berbalik: parole mengubah langue(Hoed,2011).Peraturan berbusana muslimah yang dicanangkan misalnya, dikarenakan tidak diberlakukan dengan ketegasan serta minimnya upaya kultural, mengakibatkan perubahan makna peraturan tadi tanpa disadari. Hal inilah yang kemudian melahirkan dilema dan harus ditanggung oleh jajaran birokrasi kampus setiap kali persoalan mode sandang mahasiswi mengemuka. Sebab ternyata peraturan harus berhadapan dengan konvensi yang kadung memiliki pemaknaan berbeda dari harapan pembuat peraturan.
Memupus Dilema
            Dari penjabaran di atas kita dapat melihat proses pergeseran pemaknaan mengenai peraturan berbusana bagi mahasiswi UII yang mungkin terjadi. Namun penjelasan tadi masih belum mampu menjawab persoalan dilematis yang terlanjur dihadapi jajaran birokrasi kampus apabila langkah tegas diambil. Sebab memang ada benarnya apa yang dikatakan Pak Bachnas mengenai kemungkinan sebagian besar mahasiswi akan terkena sanksi jika peraturan ditegakkan. Hanya saja kondisi dilematis tidak boleh lantas melahirkan stagnasi upaya struktural bagi transformasi budaya kampus yang lebih Islami.
            Jika kita asumsikan bahwa pendapat Pak Bachnas mewakili perspektif jajaran birokrasi UII secara keseluruhan, maka solusi yang saat ini dibutuhkan adalah bagaimana peraturan disiplin busana dapat ditegakkan tanpa memberikan sanksi kepada sebagian besar mahasiswi. Di saat yang sama solusi yang hendak dirumuskan juga harus memenuhi persyaratan lain yaitu ia tidak akan merusak struktur pemaknaan atas peraturan itu sendiri.
Maka sebetulnya pihak-pihak yang berwenang dapat mempertimbangkan penegakkan disiplin berbusana secara bertahap. Artinya tidak semua kriteria dalam peraturan yang telah dibuat langsung mengalami pengetatan dalam pelaksanaannya. Pihak kampus bisa memilah butir apa dalam kriteria berbusana yang sudah bisa dikenai sanksi apabila dilanggar berdasarkan peluang jumlah pelanggar tidak akan melebihi prosentase tertentu.
Misalnya saja, jika mau mencermati mode busana akhir-akhir ini di lingkup kampus, akan kita dapati bahwa jumlah mahasiswi yang masih mememperlihatkan rambutnya sudah sangat sedikit. Pun mereka yang hingga kini kekeuh mengenakan jilbab tanpa mengulurkannya hingga menutup dada. Terlepas apakah mode tadi didasari kesadaran atau sekadar tren, pihak kampus perlu melihat peluang ini guna mengetatkan butir mengenai larangan memperlihatkan rambut dan kriteria jilbab yang menutup dada. Dengan demikian sanksi dapat diberlakukan tanpa kekhawatiran besarnya jumlah pelanggar.
Pengetatan peraturan secara bertahap juga memiliki beberapa potensi positif. Pertama, menjaga pemaknaan masyarakat kampus terhadap peraturan yang telah dibuat. Bahwa peraturan bersifat memaksa, dan bukan untuk dilanggar. Makna peraturan terjaga dikarenakan dalam pengetatan bertahap, struktur peraturan mampu dipertahankan, hanya kualitasnya saja yang berubah. Kedua, memberikan peringatan secara implisit bahwa butir-butir berikutnya pada peraturan yang tertera akan mengalami pengetatan yang sama. Konsekuensinya masyarakat kampus perlu bersiap. Ketiga, mempersempit determinasi daur tren berbusana agar tetap dalam koridor kriteria yang telah ditetapkan. Sebab tren bisa berubah. Jika saat ini tren menutup rambut tidak disikapi dengan pengetatan peraturan, maka boleh jadi dalam waktu dekat akan ada arus mode baru yang belum tentu sejalan dengan kriteria.
            Berikutnya, agar penegakan keseluruhan butir dalam peraturan disiplin berbusana lebih cepat terwujud, upaya kultural harus lebih ditingkatkan. Upaya kultural dimaksud agar disiplin berbusana bukan sekadar karena paksaan, melainkan juga didasari kesadaran. Dalam hal ini, pihak kampus dapat berkolaborasi dengan elemen mahasiswa yang selama ini telah mengambil peran tersebut semisal Lembaga Dakwah Kampus dan Fakultas(LDK-LDF).  Signifikansi peran LDK dalam rancang bangun strategi akan terasa apabila mereka dapat diajak rembug mengenai persoalan-persoalan penegakan nilai-nilai keislaman lebih dari sekadar pelaksana program. Hal ini dikarenakan status mereka sebagai mahasiswa memungkinkan untuk mengenal lebih dekat kehidupan mahasiswa UII secara umum. Misalnya saja, pihak kampus bisa mendapatkan masukan mengenai tren apa yang sedang berkembang di kalangan mahasiswa sehingga mampu menyikapinya dengan lebih taktis.
Kepekaan mereka dalam hal ini dapat diandalkan guna memberi masukan-masukan konstruktif terkait kebijakan pembinaan keagamaan di lingkungan UII secara lebih presisi. Dengan demikian upaya struktural yang dicanangkan dapat diberlakukan dengan tingkat penerimaan yang tinggi. Sayangnya, selama ini kebijakan pembinaan keagamaan lebih bersifat top-down. Untuk itu diperlukan kesadaran dari pihak kampus untuk mulai membuka ruang dialog yang egaliter demi terwujudnya strategi pembinaan dan penanaman nilai-nilai keislaman yang handal.
Memantik Dukungan
Jika saja upaya kultural dan struktural terkait penanaman nilai-nilai Islam dapat dipadukan dalam sebuah strategi disertai kesungguhan pada tataran pelaksanaan, kita bisa optimis, persoalan semacam busana tidak akan berlarut-larut seperti yang selama ini menjangkiti UII. Menyerah pada kondisi dilematis sambil menunggu partisipasi aktif masyarakat di luar kampus tidak akan menuntaskan persoalan. Sebab boleh jadi yang dinanti oleh lingkungan selama ini adalah komitmen dari dalam UII sendiri. Apalagi resiko yang harus ditanggung UII akibat pembiaran pelanggaran peraturan yang telah ditetapkan, bisa menjadikan masyarakat kampus cenderung bersikap skeptis terhadap aturan apa pun yang akan muncul berikutnya.
          Sejauh mana kita dapat membuktikan pada khalayak bahwa UII benar-benar memiliki komitmen akan nilai-nilai keislaman civitasnya, sejauh itu pula dukungan yang mereka berikan. Kita berdoa semoga penegakan peraturan yang telah dibuat mengenai disiplin busana dapat menjadi jalan pembuka dukungan itu dan tentu saja bagi tegaknya nilai-nilai keislaman. Tinggal kita pantau bersama bagaimana pelaksanaannya[]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar